1. Manusia (natuurlijk persoon)
Kategori subyek hukum yang pertama adalah manusia.
Secara yuridis, manusia punya hak subyektif dan kewenangan hukum, yaitu sebagai pendukung hak serta kewajiban.
Bahkan, sejak dalam kandungan, manusia telah memiliki hak, Kids.
Tetapi, hanya orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin) saja yang dapat melakukan perbuatan hukum.
2. Badan hukum (rechtspersoon)
Badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subyek hukum, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti manusia.
Untuk itu, terdapat juga beberapa alasan badan hukum yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum, seperti:
- Ikut serta dalam lalu lintas hukum dan bisa melakukan jual beli.
Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar