- Sebagai pendukung hak dan kewajiban.
- Memiliki tujuan serta kepentingan.
- Badan hukum memiliki kekayaannya sendiri.
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan.
Contoh Subyek Hukum
Sementara itu, terdapat juga beberapa contoh subyek hukum, yakni:
1. Manusia yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
2. Lembaga negara.
3. PT (Perseroan Terbatas).
4. CV (Commanditaire Vennootschap).
Nah, itu tadi penjelasan tentang subyek hukum yang meliputi pengertian, kategori, dan contohnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar