GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian, tujuan, dan fungsi hukum acara perdata.
Hukum adalah peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam KBBI.
Hukum sendiri berarti adalah undang-undang, peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat.
Memiliki banyak jenis, salah satunya adalah hukum acara perdata.
Berikut penjelasan lengkapnya!
Pengertian Hukum Acara Perdata
Melansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) oleh Ishaq, beberapa pendapat ahli tentang hukum acara perdata, sebagai berikut:
1. C.S.T. Kansil
C.S.T. Kansil mengartikan hukum acara perdata sebagai aturan-aturan hukum mengenai cara-cara menegakkan dan menjaga hukum perdata materiil.
2. J.B Daliyo
J.B Daliyo mengungkapkan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menjaga ditaatinya hukum materiil melalui medium hakim.
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia dan Pembagiannya
3. Abdulkadir Muhammad
Abdulkadir Muhammad mendefinisikan hukum acara perdata yaitu aturan-aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga aturan hukum perdata.
4. Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro mengartikannya sebagai kumpulan peraaturan hukum yang berisi bagaimana seseorang harus belaku di depan pengadilan dan bagaimana pengadilan berlaku semestinya.
5. H. Abdul Manan
H. Abdul Manan mengatakan, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana terdakwa membela diri dalam tindakan penggugat, perilaku hakim sebelum dan selama persidangan, dan bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan oleh penggugat.
Dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban menurut hukum perdata dapat berfungsi sebagaimana mestinya
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materiil dalam persidangan.
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata
1. Tujuan hukum acara perdata
Baca Juga: 6 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, Apa Saja Itu?
Tujuannya adalah hak seseorang bisa dilindungi dan dipulihkan.
Hukum acara perdata memanfaatkan peradilan perdata untuk memulihkan hak-hak seseorang.
Setelah pemeriksaan dan pembuktian, hakim akan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah.
2. Fungsi hukum acara perdata
Sedangkan fungsinya adalah mengontrol bagaimana seseorang dapat menuntut haknya dan bagaimana negara, melalui mesinnya (hakim), mempertimbangkan dan menyelesaikan masalah perdata yang dibawa ke hadapan mereka.
Tujuan hukum acara perdata ini memberikan jalan untuk menegaskan dan mempertahankan haknya.
Jadi, itu dia pengertian, tujuan, dan fungsi hukum acara perdata.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar