3. Abdulkadir Muhammad
Abdulkadir Muhammad mendefinisikan hukum acara perdata yaitu aturan-aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga aturan hukum perdata.
4. Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro mengartikannya sebagai kumpulan peraaturan hukum yang berisi bagaimana seseorang harus belaku di depan pengadilan dan bagaimana pengadilan berlaku semestinya.
5. H. Abdul Manan
H. Abdul Manan mengatakan, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan, bagaimana terdakwa membela diri dalam tindakan penggugat, perilaku hakim sebelum dan selama persidangan, dan bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan oleh penggugat.
Dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban menurut hukum perdata dapat berfungsi sebagaimana mestinya
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materiil dalam persidangan.
Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata
1. Tujuan hukum acara perdata
Baca Juga: 6 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, Apa Saja Itu?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar