Tujuannya adalah hak seseorang bisa dilindungi dan dipulihkan.
Hukum acara perdata memanfaatkan peradilan perdata untuk memulihkan hak-hak seseorang.
Setelah pemeriksaan dan pembuktian, hakim akan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah.
2. Fungsi hukum acara perdata
Sedangkan fungsinya adalah mengontrol bagaimana seseorang dapat menuntut haknya dan bagaimana negara, melalui mesinnya (hakim), mempertimbangkan dan menyelesaikan masalah perdata yang dibawa ke hadapan mereka.
Tujuan hukum acara perdata ini memberikan jalan untuk menegaskan dan mempertahankan haknya.
Jadi, itu dia pengertian, tujuan, dan fungsi hukum acara perdata.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar