GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Tentunya setiap negara memiliki kedaulatan termasuk Indonesia, Kids.
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah yang berarti kekuasaan tertinggi.
Singkatnya, kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.
Bentuk kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu ke dalam dan ke luar.
Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tak disertai campur tangan negara lain.
Sedangkan, kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kedaulatan ke dalam ini dari negara Indonesia terlihat pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang tujuan negara.
Kedaulatan rakyat ini ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat, yakni:
"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Perwujudan kedaulatan ini bisa dilihat dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), yaitu:
Baca Juga: 4 Pendapat Teori Kedaulatan Rakyat Menurut Tokoh dan Contohnya
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
UUD 1945 ini menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanannya diserahkan kepada lembaga dengan pengawasan rakyat.
UUD 1945 juga mengatur tugas, wewenang, dan fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut.
Sedangkan bagi rakyat, mereka akan melakukan pengawasan baik langsung atau tak langsung, lewat lembaga yang dipilih sesuai dengan amanah rakyat.
Kedaulatan Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
Selain itu, di dalamnya mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau lembaga negara yang menjadi bagian dari prinsip kedaulatan.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Berikut adalah beberapa prinsip kedaulatan RI menurut UUD 1945:
1. Negara Indonesia merupakan kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut UUD.
Baca Juga: 5 Jenis Teori Kedaulatan dan Contoh Negara yang Menganutnya, Apa Saja?
3. Presiden tak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. MPR hanya memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5. Negara Indonesia adalah negara hukum.
6. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Itulah penjelasan tentang prinsip-prinsip kedaulatan RI menurut UUD 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar