3. Presiden tak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. MPR hanya memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5. Negara Indonesia adalah negara hukum.
6. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Itulah penjelasan tentang prinsip-prinsip kedaulatan RI menurut UUD 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar