GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Tentunya setiap negara memiliki kedaulatan termasuk Indonesia, Kids.
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah yang berarti kekuasaan tertinggi.
Singkatnya, kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.
Bentuk kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu ke dalam dan ke luar.
Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tak disertai campur tangan negara lain.
Sedangkan, kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kedaulatan ke dalam ini dari negara Indonesia terlihat pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang tujuan negara.
Kedaulatan rakyat ini ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat, yakni:
"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Perwujudan kedaulatan ini bisa dilihat dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), yaitu:
Baca Juga: 4 Pendapat Teori Kedaulatan Rakyat Menurut Tokoh dan Contohnya
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar