”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
UUD 1945 ini menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanannya diserahkan kepada lembaga dengan pengawasan rakyat.
UUD 1945 juga mengatur tugas, wewenang, dan fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut.
Sedangkan bagi rakyat, mereka akan melakukan pengawasan baik langsung atau tak langsung, lewat lembaga yang dipilih sesuai dengan amanah rakyat.
Kedaulatan Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 dan menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
Selain itu, di dalamnya mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau lembaga negara yang menjadi bagian dari prinsip kedaulatan.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Berikut adalah beberapa prinsip kedaulatan RI menurut UUD 1945:
1. Negara Indonesia merupakan kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut UUD.
Baca Juga: 5 Jenis Teori Kedaulatan dan Contoh Negara yang Menganutnya, Apa Saja?
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar