GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kita sudah mempelajari tentang pembagian urusan pemerintahan di Indonesia.
Urusan pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum.
Pada artikel ini GridKids akan membahas materi PPKn kelas 8 SMP yaitu pembagian urusan pemerintahan konkuren.
Urusan pemerintahan bertujuan untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberdayakan rakyat.
Pengertian urusan pemerintahan ialah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan susunan pemerintahan untuk mengatur serta mengurus fungsi tersebut.
Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 10 ayat 1.
Ruang lingkup tersebut berupa agama, keamanan, yustisi, politik luar negeri, dan fiskal nasional.
Pengertian urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Nah, urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan konkuren, simak informasi di bawah ini, ya.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: 3 Urusan Pemerintahan di Indonesia
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
Diketahui urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
Untuk ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar.
Nah, ruang lingkup pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sosial.
Sementara ruang lingkup nonpelayanan dasar yaitu tenaga kerja, perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa ya, Kids.
Urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Untuk pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan ialah sebagai berikut, antara lain:
1. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
3. Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral.
Demikianlah informasi tentang rangkuman materi PPKn kelas 8 SMP tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren, Kids.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan wajib? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar