Diketahui urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
Untuk ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar.
Nah, ruang lingkup pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sosial.
Sementara ruang lingkup nonpelayanan dasar yaitu tenaga kerja, perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa ya, Kids.
Urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Untuk pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan ialah sebagai berikut, antara lain:
1. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
3. Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral.
Demikianlah informasi tentang rangkuman materi PPKn kelas 8 SMP tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren, Kids.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan wajib? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar