GridKids.id - Apa yang kamu ketahui tentang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota?
Pada artikel ini GridKids akan mempelajari tentang materi PPKn kelas 8 SMP yaitu pemerintahan daerah provinsi, kota, dan kabupaten.
Indonesia terdiri dari 37 provinsi. Nah, setiap provinsi terdapat beberapa kota dan kabupaten.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintahan adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.
Sementara kota adalah daerah pemukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.
Sedangkan kabupaten ialah daerah swantantra tingkat II yang dikepalai oleh bupati.
Kabupaten setingkat dengan kota madya yang merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan.
Urusan pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu absolut, konkuren, dan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Melansir dari kompas.com, urusan pemerintahan umum ialah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 4 Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer
Tahukah kamu? Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional, Kids.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota, ya!
1. Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat
1. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
3. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
2. Kriteria Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 11 Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
3. Kriteria Urusan Kabupaten/Kota
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Nah, itulah informasi tentang kriteria pemerintahah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota, materi kelas 8 SMP.
Pertanyaan: Apa saja urusan pemerintahan di Indonesia? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar