Tahukah kamu? Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional, Kids.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota, ya!
1. Kriteria Urusan Pemerintahan Pusat
1. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
3. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
5. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
2. Kriteria Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: 11 Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensil Konstitusional
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar