GridKids.id - Syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022.
Surat Edaran tersebut berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19, Pak Suharyanto yang mulai berlaku sejak 2 April 2022.
Bersama dengan itu, seluruh perjalanan dalam negeri termasuk saat mudik lebaran akan mengikuti aturan dalam Surat Edaran tersebut.
Syarat utama mudik lebaran 2022 yang utama adalah seseorang wajib sudah vaksin doksis ketiga atau vaksin booster jika ingin melakukan perjalanan.
Perlu diketahui bahwa presentase masyarakat yang sudah vaksin booster sampai saat ini masih di angka 8,92%.
Namun, harapan atau target utamanya mencapai sekitar 70%.
Berikut ini pembahasan mengenai syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022. Simak ulasannya!
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Bolehkah Vaksinasi Booster Lebih Cepat dari Jadwal?
Syarat dan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022:
Dalam Surat Edaran terbaru, terdapat aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan ini berlaku bagi para pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut ini aturan yang harus diperhatikan:
1. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
- Enggak wajib untuk menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Vaksin Dosis Kedua
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik Tahun Ini, Kenapa Pemerintah Tak Cabut Status PPKM?
- Wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau,
- Wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Nah, itu dia, Kids, pembahasan mengenai syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022.
Jangan lupa diperhatikan, ya!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar