Dalam Surat Edaran terbaru, terdapat aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan ini berlaku bagi para pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut ini aturan yang harus diperhatikan:
1. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Sudah Booster
- Enggak wajib untuk menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi Vaksin Dosis Kedua
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik Tahun Ini, Kenapa Pemerintah Tak Cabut Status PPKM?
- Wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau,
- Wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar