GridKids.id - Bapak Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022), melalui siaran pers daring, menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik bagi yang sudah memeroleh vaksinasi booster atau dosis vaksin ketiga.
Himbauan pemerintah ini merupakan bentuk dorongan agar masyarakat bisa memperoleh dosis ketiganya sebagai bentuk proteksi diri menjelang musim mudik lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang belum memeroleh vaksinasi booster juga tetap dipersilakan untuk mudik asalkan memenuhi syarat dari pemerintah.
Dilansir dari kompas.com, Kemenkes melalui juru bicaranya, Ibu Siti Nadia Tarmizi pada Kamis (24/3/2022), menyatakan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan mudik lebaran meski belum divaksin booster.
Namun, berbeda dengan masyarakat yang sudah menerima vaksin booster, masyarakat yang baru menerima vaksinasi kedua harus memenuhi syarat tambahan seperti melampirkan juga hasil tes negatif dari tes antigen.
Sedangkan, masyarakat dengan vaksin pertama wajib melampirkan hasil negatif dari tes PCR.
Selain vaksinasi dan hasil tes negatif yang harus ditunjukkan selama pemudik dalam perjalanan, masyarakat juga diwajibkan tetap menjalankan protokol ketat untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Ibu Siti juga menambahkan bahwa pemerintah masih membahas tentang ketentuan jarak pengambilan sampel PCR atau antigen. Masyarakat diminta untuk bersabar untuk menunggu putusan finalnya.
Lalu, seperti apa sih langkah-langkah pemerintah terkait vaksinasi booster yang menjadi syarat mudik tahun ini?
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Wajib Vaksinasi Booster, Begini Pandangan Epidemiolog
Langkah Pemerintah untuk Mendukung Vaksinasi Masyarakat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar