GridKids.id - Pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakan terkait mudik lebaran 2022.
Masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitrinya tahun ini.
Tentunya dengan syarat yaitu sudah memeroleh vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Hal itu disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada siaran pers daring pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Keputusan itu disampaikan karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin menunjukkan tren penurun kasus COVID-19.
Namun dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika idul fitri nantinya.
Dilansir dari kompas.com, Bapak Alexander Kaliaga Ginting, selaku Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, menyatakan bahwa pencabutan PPKM di Indonesia belum bisa diberlakukan.
Pelonggaran mudik lebaran 2022 harus tetap dijalankan bersamaan dengan kebijakan PPKM, hal ini bertujuan agar situasi tetap kondusif dan enggak menimbulkan efek lonjakan kasus yang enggak diharapkan.
Lalu, tepatnya kapan kebijakan PPKM akan dicabut oleh pemerintah?
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster?
Masih Perlu Waktu untuk Mencabut Kebijakan PPKM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar