GridKids.id - Saat ini, COVID-19 masih jadi perhatian dunia, enggak terkecuali di Indonesia.
Belum lagi, saat ini ada varian baru COVID-19 yang disebut berpotensi lebih berbahaya, yaitu varian Omicron.
Untuk mencegah meningkatnya kasus harian, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan.
Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru
Salah satunya, pemerintah menetapkan agar sekolah enggak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
6 Aturan Sekolah saat Libur Nataru
Kemendikbud Ristek sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendik Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021).
Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Baca Juga: Sekolah Diminta Tak Liburkan Siswa saat Nataru, Ini Alasannya
Inilah bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Baca Juga: Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru
Nah, itulah peraturan pemerintah tentang libur Nataru pada siswa sekolah.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar