GridKids.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan membuat kebijakan yang seimbang saat Natal dan tahun baru atau Nataru.
"Pemerintah memutuskan untuk enggak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: PPKM di Beberapa Daerah Naik Jadi Level 2 sampai 13 Desember, Seperti Apa Peraturannya?
Menurut Pak Luhut, penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti standar yang sudah berlaku saat ini dan dilakukan sejumlah pengetatan.
Keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Pak Luhut.
Selain itu, keputusan tersebut juga berdasarkan capaian vaksin di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan dosis ke dua sebanyak 56 persen.
1. Aturan Pejalanan
Sedangkan untuk aturan perjalanan tetap diperketat guna mencegah penularan, terlebih penumpang dari luar negeri.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," pungkas Pak Luhut.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib menyertakan sertifikat vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Sempat Turun Level Jadi PPKM Level 1, Kini Jakarta Kembali Naik Jadi PPKM Level 2, Ini Aturannya
Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap dengan berbagai alasan, enggak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Sementara, anak-anak yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan PCR yang berlaku 3x24 untuk perjalanan udara.
Pelaku perjalanan anak-anak juga bisa menyertakan tes swab antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Kapasitan restoran, bioskop, dan tempat wisata
Selain itu, pemerintah juga akan melarang perayaan tahun baru di sejumlah tempat, guna mencegah kerumunan.
Untuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali, DKI Jakarta Masuk Level 2
Kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Pak Luhut.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar