2. Kapasitan restoran, bioskop, dan tempat wisata
Selain itu, pemerintah juga akan melarang perayaan tahun baru di sejumlah tempat, guna mencegah kerumunan.
Untuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali, DKI Jakarta Masuk Level 2
Kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Pak Luhut.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar