1. Aturan Pejalanan
Sedangkan untuk aturan perjalanan tetap diperketat guna mencegah penularan, terlebih penumpang dari luar negeri.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," pungkas Pak Luhut.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib menyertakan sertifikat vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Sempat Turun Level Jadi PPKM Level 1, Kini Jakarta Kembali Naik Jadi PPKM Level 2, Ini Aturannya
Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap dengan berbagai alasan, enggak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Sementara, anak-anak yang hendak melakukan perjalanan diwajibkan PCR yang berlaku 3x24 untuk perjalanan udara.
Pelaku perjalanan anak-anak juga bisa menyertakan tes swab antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar