GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang peranan lembaga negara yang pembentukannya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan.
Lembaga negara bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan yang berpihak pada rakyat yang pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Jika lembaga negara melakukan tugasnya dengan baik maka akan tercipta situasi penyelenggaraan negara yang stabil dan tertata.
Sebelumnya kamu sudah mengetahui tentang lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Kali ini kamu akan diajak untuk mengenal lembaga atau komisi negara independen yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang (UU).
Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini, Kids.
Lembaga Independen yang dibentuk UUD 1945
Berikut adalah beberapa lembaga negara independen yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Menteri Negara
Kementerian negara berperan penting untuk membantu kinerja presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Definisi kementerian negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kementerian negara merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Para menteri bertanggung jawab atas jabatan dan pekerjaannya pada presiden.
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Indonesia Maju Presiden Jokowi
2. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia adalah bank pusat atau sentral Republik Indonesia, bersifat independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lainnya kecuali untuk urusan-urusan yang diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang.
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan dan penjaga keamanan utama negara Indonesia.
TNI juga dilengkapi dengan persenjataan yang lebih lengkap gunanya untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman-ancaman bersifat militer.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Fungsinya sebagai penegak hukum, pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayan pada masyarakat.
Tugas tersebut diharapkan bisa menjadi perwujudan ketentuan hukum agar masyarakat bisa menaati peraturan dan terciptanya ketertiban sosial.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah NKRI.
KPU bekerja dengan berkesinambungan, bebas dari pengaruh pihak manapun.
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara
6. Kejaksaan Agung
Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
Kejaksaan sebagai Badan yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan keadilan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang dipilih dan bertanggung jawab pada Presiden.
Lembaga Independen dibentuk oleh Undang-Undang
Berikut ini adalah posisi lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang, antara lain:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang fungsinya melaksanakan sebuah pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan media hak asasi manusia.
Baca Juga: Makna Pasal 28 UUD 1945 dalam Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dan dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU dibentuk sebagai lembaga independen untuk mencegah dan menindaklanjuti praktek monopoli untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di antara para pelaku usaha di Indonesia.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
KKR adalah sebuah lembaga independen yang bertugas menemukan atau mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan.
Pembentukan komisi ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan konflik yang belum terselesaikan di masa lalu.
5. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
KKI adalah sebuah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan independen yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi (diatur dalam ketentuan umum).
Konsil ini dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa layanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.
Baca Juga: Kapan Anak Usia 6-11 Tahun Harus Siap Divaksin? Begini Kata Dokter Spesialis Anak
6. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi ini bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
KPI juga bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan atau pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Selain itu, KPI juga bekerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, juga masyarakat.
Baca Juga: Pengaruh Positif dan Negatif Tayangan Televisi Bagi Kehidupan MasyarakatNah, itulah tadi penjelasan tentang lembaga negara independen yang dibentuk berdasar UUD 1945 dan undang-undang.
Keberadaan lembaga negara independen dibentuk untuk menciptakan kontrol kekuasaan negara. Hal ini disebabkan karena keberadaan lembaga independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang harus bebas dari campur tangan kepentingan pihak manapun.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar