Lembaga Independen yang dibentuk UUD 1945
Berikut adalah beberapa lembaga negara independen yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Menteri Negara
Kementerian negara berperan penting untuk membantu kinerja presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Definisi kementerian negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kementerian negara merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Para menteri bertanggung jawab atas jabatan dan pekerjaannya pada presiden.
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Indonesia Maju Presiden Jokowi
2. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia adalah bank pusat atau sentral Republik Indonesia, bersifat independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lainnya kecuali untuk urusan-urusan yang diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang.
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan dan penjaga keamanan utama negara Indonesia.
TNI juga dilengkapi dengan persenjataan yang lebih lengkap gunanya untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman-ancaman bersifat militer.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar