4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
KKR adalah sebuah lembaga independen yang bertugas menemukan atau mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan.
Pembentukan komisi ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan konflik yang belum terselesaikan di masa lalu.
5. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
KKI adalah sebuah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan independen yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi (diatur dalam ketentuan umum).
Konsil ini dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa layanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.
Baca Juga: Kapan Anak Usia 6-11 Tahun Harus Siap Divaksin? Begini Kata Dokter Spesialis Anak
6. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi ini bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
KPI juga bisa memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan atau pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Selain itu, KPI juga bekerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, juga masyarakat.
Baca Juga: Pengaruh Positif dan Negatif Tayangan Televisi Bagi Kehidupan MasyarakatNah, itulah tadi penjelasan tentang lembaga negara independen yang dibentuk berdasar UUD 1945 dan undang-undang.
Keberadaan lembaga negara independen dibentuk untuk menciptakan kontrol kekuasaan negara. Hal ini disebabkan karena keberadaan lembaga independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang harus bebas dari campur tangan kepentingan pihak manapun.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar