GridKids.id - Kids, kamu tahu enggak kalau pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Meski sudah ada enggak ada PPKM Lebel 4 di Jawa Bali tetapi ada penyesuaian aturan.
Salah satu penyesuaian aturan yang dilakukan saat perpanjangan PPKM ialah aturan perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan mengikuti penurunan Level PPKM di Jawa-Bali terlebih dalam perjalanan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Lalu, apa saja aturan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api? Yuk, kita cari tahu, Kids.
1. Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat
Menurut instruksi mendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat, kereta api, harus menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, Kids.
Selain itu, bagi pengguna pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
Lalu, untuk kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Namun, aturan tersebut enggak berlaku untuk pengguna transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2 Minggu ke Depan, Ini Daftar Wilayah yang Terkena PPKM Level 4
2. Syarat perjalanan internasional
Selain itu, ada sejumlah aturan perjalanan internasional yang diberlakukan hingga 18 Oktober.
Untuk kedatangan internasional yang menggunakan pesawat hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Kids.
Bandara Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021, Kids.
Selain itu, pintu masuk internasional melalui jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Lalu, untuk pintu masuk jalur darat bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Baca Juga: Sudah Tak ada Level 4, Ini Daftar Daerah PPKM Jawa-Bali, Mana Saja?
3. Enggak memakai aplikasi PeduliLindungi
Dalam aturan perjalanan pemerintah telah memutuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyakarat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun, bagi masyakarat yang enggak memiliki ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK), Kids.
Dengan menunjukan NIK dapat teridentifikasi status COVID-19 hingga sertifikat vaksin.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar