1. Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat
Menurut instruksi mendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat, kereta api, harus menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, Kids.
Selain itu, bagi pengguna pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
Lalu, untuk kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Namun, aturan tersebut enggak berlaku untuk pengguna transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2 Minggu ke Depan, Ini Daftar Wilayah yang Terkena PPKM Level 4
2. Syarat perjalanan internasional
Selain itu, ada sejumlah aturan perjalanan internasional yang diberlakukan hingga 18 Oktober.
Untuk kedatangan internasional yang menggunakan pesawat hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Kids.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar