GridKids.id - Saat ini, pandemi virus corona belum juga berakhir, termasuk di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan beberapa peraturan, salah satunya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kali ini, PPKM kembali diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Namun, berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, ada beberapa peraturan yang berubah atau disesuaikan.
Baca Juga: Kabar Baik, PPKM di Berbagai Daerah Berhasil, Kini Zona Merah Hanya Ada di 15 Daerah, Mana Saja?
Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang bisa membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terbaru yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Baca Juga: Diperpanjang sampai 30 Agustus, Apa Kriteria dan Beda PPKM Level 1 sampai Level 4?
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
3. Untuk outlet makan di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
Baca Juga: DKI Jakarta Keluar Zona Merah Setelah Turunkan Kasus Aktif COVID-19 Hampir 100 Persen
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar