PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
3. Wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Baca Juga: Diperpanjang sampai 30 Agustus, Apa Kriteria dan Beda PPKM Level 1 sampai Level 4?
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.
3. Untuk outlet makan di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar