GridKids.id - Saat ini, kasus virus corona masih jadi pandemi, termasuk di Indonesia.
Pada Senin, tercatat ada penambahan 9.604 kasus di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM ini berlaku sampai 30 Agustus 2021.
Namun, ada beberapa daerah yang tadinya memberlakukan PPKM level 4, sekarang turun menjadi PPKM level 3.
Baca Juga: DKI Jakarta Keluar Zona Merah Setelah Turunkan Kasus Aktif COVID-19 Hampir 100 Persen
Lalu, apa kriteria dan bedanya PPKM level 1, 2, 3, dan 4?
Nah, inilah penjelasan lengkapnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar