GridKids.id - Kids, Kali ini kita akan belajar tentang materi pembagian kekuasaan di Indonesia nih.
Tahukah kamu? Kekuasaan di Indonesia dibagi dua yaitu secara horizontal dan vertikal.
Dalam suatu negara, kekuasaan memegang peranan penting sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur jalannya sebuah negara melalui peraturan maupun kebijakan.
Hal yang terkait dengan pembagian kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi dua, horizontal dan vertikal.
Pembagian tersebut berkaitan dengan fungsi lembaga maupun tingkatannya dalam pemerintahan.
Untuk mengetahui paparan lebih jelasnya, perhatikan penjabarannya berikut ini ya, Kids.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar