Pelaksanaannya sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945 mengacu pada Indonesia sebagai negara kesatuan, menggunakan prinsip otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan gabungan dari beberapa asas otonomi daerah yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Berikut adalah pembagian kekuasaan antar lembaga secara vertikal.
1. Pemerintah Pusat
Tingkatan ini identik dengan pemerintahannya yang berpusat di ibu kota.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN
Kekuasaan negara yang disebutkan dalam pemaparan tentang kekuasaan horizontal merupakan bagian dari pemerintah pusat.
2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki hak otonomi daerah atau berhak untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Sesuai tingkatannya, pemerintah daerah berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
Hal ini membuat pemerintah daerah enggak bisa membuat kebijakan yang merupakan wewenang pemerintah pusat.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar