GridKids.id - Kids, Kali ini kita akan belajar tentang materi pembagian kekuasaan di Indonesia nih.
Tahukah kamu? Kekuasaan di Indonesia dibagi dua yaitu secara horizontal dan vertikal.
Dalam suatu negara, kekuasaan memegang peranan penting sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur jalannya sebuah negara melalui peraturan maupun kebijakan.
Hal yang terkait dengan pembagian kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi dua, horizontal dan vertikal.
Pembagian tersebut berkaitan dengan fungsi lembaga maupun tingkatannya dalam pemerintahan.
Untuk mengetahui paparan lebih jelasnya, perhatikan penjabarannya berikut ini ya, Kids.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini merupakan pembagian kekuasaan yang dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasar fungsi yang dimiliki lembaga tertentu.
Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran pasca amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran
Pergeseran dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi anak kekuasaan negara, yaitu:
1. Kekuasaaan eksekutif, adalah kekuasaan negara yang menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut UUD 1945.
2. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan keadilan dan hukum yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
4. Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif merupakan kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter merupakan kekuasaan negara yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bertugas mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasar tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan pada beberapa tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten.
Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang.
Pelaksanaannya sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945 mengacu pada Indonesia sebagai negara kesatuan, menggunakan prinsip otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan gabungan dari beberapa asas otonomi daerah yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Berikut adalah pembagian kekuasaan antar lembaga secara vertikal.
1. Pemerintah Pusat
Tingkatan ini identik dengan pemerintahannya yang berpusat di ibu kota.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN
Kekuasaan negara yang disebutkan dalam pemaparan tentang kekuasaan horizontal merupakan bagian dari pemerintah pusat.
2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki hak otonomi daerah atau berhak untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Sesuai tingkatannya, pemerintah daerah berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
Hal ini membuat pemerintah daerah enggak bisa membuat kebijakan yang merupakan wewenang pemerintah pusat.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar