GridKids.id - Agar diakui oleh dunia, negara harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya pemerintah yang berkuasa.
Indonesia dan negara lainnya memiliki lembaga negara yang memegang kekuasan untuk roda pemerintahan.
Pembagian kekuasan di Indonesia dibagi dua, yaitu kekuasan horizontal dan vertikal.
Baca Juga: Rangkuman Ide Pokok Posisi dan Sikap Duduk yang Benar dan Sehat, Kelas 5 SD Tema 1
Pembagian tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pembagian kekuasan tersebut memiliki perbedaan tugas dan fungsinya.
Untuk kali ini kita akan membahas apa itu kekuasaan horizontal.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama
Lalu, apa saja tugas pembagian kekuasan horizontal? Yuk, kita cari tahu!
Source | : | Tribunews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar