Pixabay
Ilustrasi penerbangan internasional di bandara Indonesia.
Satgas COVID-19 menilai perlu untuk melakukan pengendalian dan evaluasi, termasuk pada varian baru virus corona.
Hal ini pun diperhatikan dengan dilakukannya beberapa ketentuan khusus.
Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, seluruhnya harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 8 hari .
Memasuki hari ke-7, pendatang wajib untuk melakukan RT-PCR kedua di Indonesia yang menunjukkan hasil negatif.
Wakil Menteri Luar Negeri, Bapak Mahendra Siregar menambahkan peratuan ketat protokol kesehatan perjalanan internasional dilakukan untuk melangsungkan kebijakan PPKM darurat.
"Kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan internasional di Indonesia untuk dapat diantisipasi sejak 6 Juli 2021," ucap Bapak Mahendra.
Komentar