Memasuki hari ke-7, pendatang wajib untuk melakukan RT-PCR kedua di Indonesia yang menunjukkan hasil negatif.
Wakil Menteri Luar Negeri, Bapak Mahendra Siregar menambahkan peratuan ketat protokol kesehatan perjalanan internasional dilakukan untuk melangsungkan kebijakan PPKM darurat.
"Kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan internasional di Indonesia untuk dapat diantisipasi sejak 6 Juli 2021," ucap Bapak Mahendra.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar