GridKids.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sedang dilakukan untuk memperketat aktivitas masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Selama PPKM Darutat, bandar udara di Indonesia tetap dibuka termasuk penerbangan domestik dan internasional.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Angkasa Pura I Semakin Memperketat Protokol Kesehatan di Bandara
Pemerintah sendiri pun mengatakan terdapat berbagai pertimbangan yang membuat penerbangan internasional enggak ditutup di masa PPKM Darutat.
Salah satunya adalah, pemerintah memikirkan nasib para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Tanah Air.
Maka dari itu, akses penerbangan dan kedatangan internasional masih tetap dibuka.
Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui
Protokol Kesehatan Ketat di Bandara
Pengetatan penerbangan juga enggak hanya di dalam negeri, namun dilakukan dalam perjalanan internasional termasuk kedatangan dan perjalanan
Bagi WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dan bebas COVID-19.
Para penumpang harus membawa dokumen lengkap yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari virus corona.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar