GridKids.id - Tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemindahan televisi (TV) analog ke TV digital.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hmm... kenapa begitu, ya? Lalu, apa bedanya TV analog dan digital?
Baca Juga: Mulai 17 Agustus, 5 Daerah Ini Sudah Tak Bisa Menonton Siaran Melalui TV Analog
Sebenarnya, perubahan ke TV digital ini sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007.
Hal ini terjadi dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Ada beberapa hal yang menyebabkan perlunya masyarakat berpindah dari TV analog ke digital, nih.
Baca Juga: Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?
Perbedaan TV Analog dan Digital
Sebenarnya, TV analog dan TV digital bisa diterima dengan antena terestrial.
Namun perbedaannya adalah sinyal yang dipancarkan, yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.
Hal ini bisa terlihat dari perbedaan kualitas gambar dan suaranya, Kids. TV digital akan lebih jernih dan enggak berbintik seperti di TV analog.
Sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.
Sayangnya, sinyal tersebut bisa dengan mudah mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi TV yang menerima sinyal.
Selain itu, TV analog punya resolusi terbatas dan yang membuat kualitas gambar kurang sempurna.
Baca Juga: Pengertian Gaya Listrik dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi.
Artinya, kalau TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang enggak diinginkan, siaran TV enggak bisa diakses.
Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital dengan rasio layar 16:9.
Hal ini membuat TV digital bisa menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bagian hitam di atas dan bawah gambar layar.
Alasan Harus Pindah dari TV Analog ke Digital
Direktur Penyiaran Kominfo, Ibu Geryantika Kurnia menyebutkan, dihentikannya siaran TV analog berhubungan dengan faktor efisiensi.
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz. Nah, pita ini juga digunakan untuk layanan internet.
Oleh karena itu, seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih praktis.
Baca Juga: Ingin Jantung Tetap Sehat, Hindari 4 Kebiasaan Buruk Ini, Salah Satunya Menonton Televisi
Penghentian siaran TV analog di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2021, sedangkan diharapkan bisa berakhir paling lambat 2 November 2022.
Meski begitu, bukan berarti TV analog sudah enggak bisa digunakan sepenuhnya, lo.
TV analog tetap bisa digunakan dengan menambahkan alat Set Top Box (STB) yang mudah didapatkan dan harganya terjangkau.
---
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar