3. Banten
Petugas penyekatan di tol kawasan Tangerang, Banten, yakni GT Cikupa sudah memutarbalikkan 1.816 kendaraan pemudik.
Mereka terdiri dari kendaraan pribadi 1.325 unit, umum 294 unit dan kendaraan barang 197 unit.
Sanksi Bagi Pelanggar
Ada beberapa sanksi yang akan diterima bagi masyarakat yang melanggar.
1. Para pelanggar akan diminta untuk memutar balik kendaraan.
2. Sanksi hukum atau tilang oleh petugas.
Sanksi itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan jasa travel gelap.
Mereka dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 berupa denda Rp 500.000.
Pasal 308 UU 22/2009 itu menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Penulis: Farid Assifa)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar