GridKids.id - Kids, adanya pandemi virus corona membuat pemerintah melarang adanya mudik tahun ini.
Pemerintah melarang mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk itu kita harus di rumah agar memutus rantai penyebaran virus corona.
Saat ini kasus COVID-19 di Indonesia sudah menurun, pemerintah ingin menjaga hal ini dengan baik, Kids.
Meski sudah ada larangan mudik, namun masih ada beberapa masyarakat yang tetap mudik.
Mereka pun melakukan berbagai cara agar bisa pulang kampung.
Berdasarkan pantuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, seenggaknya ada 70.000 kendaraan yang hendak mudik diputar balik.
Ini berdasarkan pantauan selama tiga hari sejak larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai, Inilah Berbagai Gejala dari Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 yang Sering Muncul
Berikut ini empat daerah yang paling banyak putar balikkan kendaraan pemudik:
1. Jawa Barat
Di Jawa Barat, kendaraan pemudik yang diputarbalikkan sejak larangan mudik dikeluarkan sebanyak 22.000 unit.
Mereka berdasarkan hasil pemeriksaan di 158 titik penyekatan seperti batas kota, gerbang tol hingga jalan tikus.
"Sudah 22.000 diputarbalikkan karena ketahuan curi-curi mudik," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat (7/5/2021).
Salah satu contoh adalah di Bekasi, kendaraan pemudik yang diputarbalikkan sebanyak 1.575 kendaraan terdiri dari kendaraan pribadi 1.186, umum 229 dan kendaraan barang 160 unit.
2. Jawa Timur
Lalu di Jawa Timur, petugas di pos penyekatan sudah memutarbalikkan 3.169 kendaraan pemudik yang hendak mau ke Jatim.
Mereka terdiri dari 971 sepeda motor, 386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang dan 35 kendaraan khusus.
Baca Juga: Pemerintah Melarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Pahami Aturannya
3. Banten
Petugas penyekatan di tol kawasan Tangerang, Banten, yakni GT Cikupa sudah memutarbalikkan 1.816 kendaraan pemudik.
Mereka terdiri dari kendaraan pribadi 1.325 unit, umum 294 unit dan kendaraan barang 197 unit.
Sanksi Bagi Pelanggar
Ada beberapa sanksi yang akan diterima bagi masyarakat yang melanggar.
1. Para pelanggar akan diminta untuk memutar balik kendaraan.
2. Sanksi hukum atau tilang oleh petugas.
Sanksi itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan jasa travel gelap.
Mereka dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 berupa denda Rp 500.000.
Pasal 308 UU 22/2009 itu menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Penulis: Farid Assifa)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar