GridKids.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran pada 6-7 Mei 2021, Kids.
Larangan mudik lebaran bukan hanya untuk yang melakukan perjalanan jauh.
Tetapi, larangan mudik dilakukan secara menyeluruh termasuk di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Langkah Membuat SIKM Jakarta secara Online dan Kalangan yang Boleh Mengajukan
Pelarangan mudik di satu wilayah aglomerasi merupakan cara pemerintah untuk menekan penularan virus COVID-19.
Menurut data yang ada kasus harian COVID-19 di Indonesia menurun, oleh sebab itu pemerintah terus menjaganya.
Lalu bagaimana aturan terkait pelarangan mudik di satu wilayah aglomerasi? yuk, kita bahas agar kamu lebih memahami, Kids.
Source | : | tribunews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar