GridKids.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa belajar tatap muka dimulai Juli 2021 mendatang.
Belajar tatap muka ini tentunya akan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan terbatas.
Proses belajar tatap muka ini akan menerapakan kapasitas sekolah sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Gunakan Kurikulum Darurat, Apa Itu?
"Artinya, sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan."
Ucap Pak Nadiem, selaku Kemdikbud dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).
Belajar tatap muka dilakukan terbatas dan tetap menerapkan jaga jarak aman minimal 1,5 meter, memakai masker, dilarang interaksi di kantin, dan enggak ada ekstrakulikuler.
Penjelasan Kemdikbud Mengenai Belajar Tatap Muka
"Enggak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran, enggak diperkenankan dua bulan saat masa transisi," Ucap Pak Nadiem.
Beliau pun menjelaskan, jikalau terdapat penularan COVID-19 di instansi pendidikan, maka belajar tatap muka harus diberhentikan sementara.
Jika daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro, maka dapat pula untuk memberhentikan sementara proses belajar tatap muka.
Baca Juga: Kemendikbud Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini Penggantinya
Proses belajar tatap muka yang dilakukan terbatas dalam instansi pendidikan dapat dilakukan jika tenaga pendidikan selesai divaksin.
Selain itu pula, orang tua tetap memberikan hak sepenuhnya untuk proses belajar tatap muka.
Artinya, belajar tatap muka terbatas baru bisa dilakukan atas persetujuan orang tua didik terlebih dahulu.
Kebijakan Resmi Kemdikbud Tentang Belajar Tatap Muka
Kebijakan ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," Ucap Pak Nadiem.
Maka dari itu, setelah dibukanya proses belajar tatap muka, pembelajaran jarak jauh tetap dilakukan oleh tenaga pendidikan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Antara Tahun 2020 dan Tahun 2021
Kapasitas belajar tatap muka di sekolah dilakukan terbatas, sebanyak 50 persen.
Hal ini yang menjadikan belajar jarak jauh masih tetap dilakukan.
Meskipun sudah selesai vaksin, hal lain yang perlu diperhatikan saat belajar tatap muka adalah dengan memberikan opsi terbatas dan sistem rotasi.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar