Kebijakan Resmi Kemdikbud Tentang Belajar Tatap Muka
Kebijakan ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," Ucap Pak Nadiem.
Maka dari itu, setelah dibukanya proses belajar tatap muka, pembelajaran jarak jauh tetap dilakukan oleh tenaga pendidikan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Antara Tahun 2020 dan Tahun 2021
Kapasitas belajar tatap muka di sekolah dilakukan terbatas, sebanyak 50 persen.
Hal ini yang menjadikan belajar jarak jauh masih tetap dilakukan.
Meskipun sudah selesai vaksin, hal lain yang perlu diperhatikan saat belajar tatap muka adalah dengan memberikan opsi terbatas dan sistem rotasi.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar