GridKids.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah yang berada di zona kuning.
Sebelumnya, sekolah tatap muka cuma diperbolehkan untuk daerah yang berzona hijau.
Namun ternyata, banyak persoalan yang dialami siswa, orang tua dan guru saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Salah satunya, guru kesulitan mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
Selain itu bagi orang tua, enggak semuanya mampu mendampingi anak belajar di rumah karena harus bekerja.
Sedangkan bagi siswa, mereka kesulitan konsentrasi belajar di rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru. Sehingga ada peningkatan stres dan jenuh.
Karena itulah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 akhirnya direvisi.
Tentu semua itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.
Baca Juga: Apa itu Zona Hijau, Zona Merah Hingga Zona Hitam Terkait Virus Corona?