Penjelasan Kemdikbud Mengenai Belajar Tatap Muka
"Enggak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran, enggak diperkenankan dua bulan saat masa transisi," Ucap Pak Nadiem.
Beliau pun menjelaskan, jikalau terdapat penularan COVID-19 di instansi pendidikan, maka belajar tatap muka harus diberhentikan sementara.
Jika daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro, maka dapat pula untuk memberhentikan sementara proses belajar tatap muka.
Baca Juga: Kemendikbud Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini Penggantinya
Proses belajar tatap muka yang dilakukan terbatas dalam instansi pendidikan dapat dilakukan jika tenaga pendidikan selesai divaksin.
Selain itu pula, orang tua tetap memberikan hak sepenuhnya untuk proses belajar tatap muka.
Artinya, belajar tatap muka terbatas baru bisa dilakukan atas persetujuan orang tua didik terlebih dahulu.
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar