GridKids.id - Bagaimana cara registrasi ulang BPJS Kesehatan? dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
Pada Minggu 1 November 2020, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi data kepesertaan atau pembaruan data.
Kesempatan ini berlaku bagi masyarakat yang masih melakukan kesalahan, tapi sudah mengisi nomor KTP atau No Kartu Keluarga.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan dan Hal yang Perlu Disiapkan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Selin itu, BPJS Kesehatan mengadakan Program Registrasi Ulang (GILANG) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data kalau kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi tapi belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar