Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan
Cara daftar ulang atau registrasi ulang BPJS Kesehatan antara lain menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan
- Care Center 1500 400
Peserta BPJS cuma perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Kalau sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara bisa memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.
(Penulis: Danastri Putri, Regina Pasys)
Baca Juga: Meski Sederhana, 5 Kebiasaan Baik Ini Dipercaya Bisa Hindarkan Kita dari Berbagai Penyakit Kronis
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar