Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Inilah 5 Larangan terhadap Bendera Negara yang Tertera dalam UUD 1945

Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Indonesia. Tahukah kamu apa saja larangan terhadap bendera merah putih yang enggak boleh dilanggar oleh warga negara?

tags: larangan terhadap bendera negara

GridKids.id - Bendera merah putih adalah bendera negara kita.

Yap, bendera merah putih yang jadi bendera negara adalah bentuk identitas dan menandai eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.

Bendera negara jadi simbol bangsa yang berdaulat dan ungkapan hormat kita pada negara seperti dalam amanat UUD 1945.

Bendera merah putih sebagai bendera negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, "Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".

Bendera merah putih adalah pemilihan elemen warna yang sarat makna.

Para pendiri bangsa memilih dua warna ini sebagai perwakilan bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang sebagai negara yang terjajah bangsa asing.

Merah dan putih adalah dua elemen warna yang telah lama dikenal dan jadi bagian dari mitologi dan sejarah Nusantara.

Merah adalah lambang keberanian sedangkan putih adalah lambang kesucian.

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menghormati dan memperlakukan bendera negara dengan hormat.

Yuk, cari tahu bersama larangan sikap terhadap bendera negara yang perlu kita cermati di bawah ini.

Baca Juga: Punya Kemiripan, Begini Kisah Bendera Merah Putih Indonesia dan Monako #AkuBacaAkuTahu

Larangan Terhadap Bendera Negara

Bendera merah putih sebagai simbol negara enggak boleh diperlakukan sembarangan dan enggak hati-hati, Kids.

Ada bebereapa larangan terhadap bendera negara Indonesia dan tercantum dalam Undang-Undang.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, tiap orang dilarang:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

2. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

5. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormata bendera negara.

Memasuki bulan Agustus, menuju peringatan kemerdekaan Indonesia, akan banyak orang mulai memajang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah.

Nah, dengan mengetahui larangan terhadap bendera negara ini, kamu akan turut memelihara dan menjaga bendera negara, Kids.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Begini Cara Mencuci Bendera agar Tak Luntur

Enggak bisa diabaikan, orang yang melanggar larangan terhadap bendera negara bisa dipidana kurungan di penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak 500 juta rupiah jika melanggar larangan nomor 1.

Sedangkan, bagi siapa pun yang melanggar larangan terhadap bendera negara nomor 2-5, bisa mendapatkan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Pertanyaan:
Apa arti dari warna merah dan putih pada bendera negara Indonesia?
Petunjuk, cek lagi halaman 1. 

 ----

 Jangan lupa kunjungi juga akun youtube GridKids untuk mendapatkan berbagai informasi visual dalam bentuk video dan shorts yang bisa menambah wawasanmu, Kids!