Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Inilah 5 Larangan terhadap Bendera Negara yang Tertera dalam UUD 1945

Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Indonesia. Tahukah kamu apa saja larangan terhadap bendera merah putih yang enggak boleh dilanggar oleh warga negara?

Baca Juga: Punya Kemiripan, Begini Kisah Bendera Merah Putih Indonesia dan Monako #AkuBacaAkuTahu

Larangan Terhadap Bendera Negara

Bendera merah putih sebagai simbol negara enggak boleh diperlakukan sembarangan dan enggak hati-hati, Kids.

Ada bebereapa larangan terhadap bendera negara Indonesia dan tercantum dalam Undang-Undang.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, tiap orang dilarang:

1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

2. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan

5. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormata bendera negara.

Memasuki bulan Agustus, menuju peringatan kemerdekaan Indonesia, akan banyak orang mulai memajang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah.

Nah, dengan mengetahui larangan terhadap bendera negara ini, kamu akan turut memelihara dan menjaga bendera negara, Kids.