Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Inilah 5 Larangan terhadap Bendera Negara yang Tertera dalam UUD 1945

Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Indonesia. Tahukah kamu apa saja larangan terhadap bendera merah putih yang enggak boleh dilanggar oleh warga negara?

tags: larangan terhadap bendera negara

GridKids.id - Bendera merah putih adalah bendera negara kita.

Yap, bendera merah putih yang jadi bendera negara adalah bentuk identitas dan menandai eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.

Bendera negara jadi simbol bangsa yang berdaulat dan ungkapan hormat kita pada negara seperti dalam amanat UUD 1945.

Bendera merah putih sebagai bendera negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, "Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih".

Bendera merah putih adalah pemilihan elemen warna yang sarat makna.

Para pendiri bangsa memilih dua warna ini sebagai perwakilan bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang sebagai negara yang terjajah bangsa asing.

Merah dan putih adalah dua elemen warna yang telah lama dikenal dan jadi bagian dari mitologi dan sejarah Nusantara.

Merah adalah lambang keberanian sedangkan putih adalah lambang kesucian.

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menghormati dan memperlakukan bendera negara dengan hormat.

Yuk, cari tahu bersama larangan sikap terhadap bendera negara yang perlu kita cermati di bawah ini.