GridKids.id - Kids, selamat 17 Agustus! Hari ini merupakan hari istimewa bagi Indonesia karena tanggal 17 Agustus diperangati sebagai Hari Kemerdekaan.
17 Agustus identik dengan pengibaran bendera kebangsaan kita yaitu bendera merah putih.
Pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk rasa hormat pada para pahlawan-pahlawan yang sudah berkorban memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Tapi, tahukah kamu bahwa untuk mengibarkan bendera bangsa kita ada ketentuannya sendiri dan enggak boleh sembarangan?
Aturan pemasangan bendera merah putih tertulis dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan tiap 17 Agustus, di lingkungan rumah, sekolah, gedung-gedung perkantoran, hingga di dalam transportasi umum dan kendaraan pribadi yang digunakan pada tanggal tersebut.
Selain dikibarkan pada 17 Agustus, pemerintah juga menganjurkan pengibaran bendera ketika rakyat bergembira atau berduka.
Ketika rakyat berduka karena tokoh penting meninggal dunia, pengibaran bendera merah putih akan dilakukan setengah tiang.
Bendera merah putih juga enggak boleh dikibarkan di malam hari karena pengibaran dan pemasangan bendera harus dilakukan di jangka waktu matahari terbit hingga terbenam.
Inilah kenapa upacara pengibaran bendera biasa dilakukan di pagi hari setelah matahari terbit dan posisinya sudah naik dan tampak.
Sedangkan upacara penurunan bendera akan dilakukan sore hari sebelum matahari terbenam sempurna.
Baca Juga: 7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Source | : | kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar