Find Us On Social Media :

Wajib Tahu, Inilah 5 Larangan terhadap Bendera Negara yang Tertera dalam UUD 1945

Bendera Merah Putih adalah bendera nasional Indonesia. Tahukah kamu apa saja larangan terhadap bendera merah putih yang enggak boleh dilanggar oleh warga negara?

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Begini Cara Mencuci Bendera agar Tak Luntur

Enggak bisa diabaikan, orang yang melanggar larangan terhadap bendera negara bisa dipidana kurungan di penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak 500 juta rupiah jika melanggar larangan nomor 1.

Sedangkan, bagi siapa pun yang melanggar larangan terhadap bendera negara nomor 2-5, bisa mendapatkan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Pertanyaan:
Apa arti dari warna merah dan putih pada bendera negara Indonesia?
Petunjuk, cek lagi halaman 1. 

 ----

 Jangan lupa kunjungi juga akun youtube GridKids untuk mendapatkan berbagai informasi visual dalam bentuk video dan shorts yang bisa menambah wawasanmu, Kids!